Senin, 12 Mei 2014

PERANG TARIF MASIH TERJADIKAH?

Perang TarifDikeluarkannya Surat Edaran OJK SE-06-/D.05/2013 tertanggal 31 Desember 2013 sempat membangun berbagai opini di kalangan masyarakat pengguna jasa asuransi. Tarif premi yang dinaikkan dan ditetapkan oleh OJK juga menjadi bahan pembicaraan di kalangan pebisnis asuransi dan banyaknya yang mereka – reka apakah masyarakat mau menerima ketentuan tersebut dan bagaimana reaksi pasar atas keputusan tersebut.
Timbulnya opini seperti tersebut diatas, ditanggapi dengan pandangan yang berbeda dari ketua AAUI, Bapak Kornelius Simanjuntak, yang mengatakan bahwa selama ini industry asuransi umum  terlelap, sehingga persaingan sudah sedemikian jauh dan dampaknya bias sangat  merugikan masyarakat pemegang polis asuransi.
Perang-tarif
Memang jika perang tarif yang terjadi selama ini di bisnis asuransi merupakan permasalahan “urgent” yang harus segera diatasi dan dibenahi karena jika tidak demikian maka pihak yang paling dirugikan adalah para pemegang polis yaitu dimana permasalahan yang timbul adalah klaim kepada pemegang polis tidak bisa dilaksanakan atau tidak dibayarkan dengan baik dan cepat karena dana yang dihimpun tidak mencukupi.
Sebagai contoh tariff asuransi property sudah sangat minim dan tidak wajar terus ditekan sedemikian rupa sementara resiko yang harus ditanggung adalah tetap sama.  Saat harus membayar polis, pihak pemegang polis mengharapkan dapat premi murah dan cover yang seluas luasnya namun pihak pemegang polis juga pastilah menuntut pertanggungjawaban perusahaan asuransi untuk membayarkan klaimnya apabila terjadi kerugian / resiko atas property yang diasuransikannya.  Demikian halnya dengan tariff premi asuransi kendaraan yang juga mengalami perang tariff yang tidak wajar yang  sebenarnya mempertaruhkan resiko yang berbahaya bagi ketidakmampuan pembayaran klaim apabila perang tariff diteruskan terjadi.
Dengan adanya ketentuan tariff premi terbaru diharapkan kesadaran dan peran serta dari kedua belah pihak baik asuransi maupun pemegang polis untuk sama – sama menjalankan aturan yang telah ditetapkan bersama dan mensukseskannya agar kesehatan keuangan perusahaan asuransi tetap terjaga.
Apabila ada kendaraan atau property Anda yang belum diasuransikan, segera hubungi kami agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut atau informasi premi yang diperlukan.

Selasa, 29 April 2014

Kebakaran Pabrik Plastik Di Prepedan Kalideres

kebakaran di prepedan

Sebuah pabrik plastik terbakar baru-baru ini di Prepedan, Kalideres.  Penyebab kebakaran adalah korsleting listrik yang menyambar ke thinner.  Oleh karena pabrik menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar sehingga api dengan cepat berkobar dan melalap pabrik milik PT. Prima Plastic Internusa yang persisnya terletak di jalan Batok RT 07 RW 10, Prepedan, Kalideres, Jakarta Barat.
Selain membakar pabrik, api juga menjalar dan menghanguskan pemukiman warga yang berada di belakang pabrik.   Api agak sulit dipadamkan karena didalamnya terdapat bahan plastic, cat dan tiner yang memicu api menjadi besar.  Tidak ada korban jiwa pada kejadian ini, hanya seorang karyawan pabrik mengalami luka bakar.  Seluruh karyawan dengan cepat menyelamatkan diri.
Petugas kebakaran dengan sigap dan cepat datang, 24 unit pemadam kebakaran dikerahkan ke lokasi.  Sekitar 4 jam lebih api kemudian api berhasil dipadamkan.

Hati-hati bila rumah Anda berada disekitar pabrik atau gudang yang menyimpan bahan-bahan yang mudah terbakar.  Karena itu perlu sekali membeli polis asuransi kebakaran yang akan memberikan ganti rugi bila rumah terbakar.  Tidak ada salahnya berjaga-jaga karena pepatah mengatakan sediakan payung sebelum hujan.  Sebelum musibah datang maka milikilah proteksi terlebih dahulu. Asuransi Central Asia (ACA) menyediakan berbagai produk asuransi kebakaran antara lain : Asuransi Kebakaran, Asuransi Rumah Idaman (ASRI) dan asuransi Property All Risks.  Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut.